Hati-hati, Bisa Jadi Penundaan RUU KUHP Jokowi Cuma Taktik

Hati-hati, Bisa Jadi Penundaan RUU KUHP Jokowi Cuma Taktik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden Joko Widodo hanya olah bibir atau lips service saat menyampaikan penundaan pada pengesahan RUU Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai penundaan itu sebatas taktik supaya rancangan UU lolos disahkan di kemudian hari.

Bukan tanpa alasan, Ray berkaca kepada pengesahan revisi UU KPK baru-baru ini. Pemerintah dan DPR pernah menunda pembahasannya saat 2017 lalu karena ramainya penolakan.

Nyatanya, penundaan revisi KPK pada 2017 berbuah pengesahan kurang lebih dua tahun kemudian. Ray mengingatkan bahwa penundaan tidak berarti mengubah isi draf yang tengah dibahas.

"Secara substantif kata menunda itu tidak sendirinya merevisi isinya termasuk KPK kan mereka menyatakan menunda tetapi tidak ada revisi terhadap draft yang mereka sudah ditetapkan sejak tahun 2017," ujarnya di Ciputat, Banten, Minggu (22/9).

Ray menekankan kepada publik untuk tidak terkecoh dengan penundaan itu. Dia meminta waspada supaya tidak kembali terjadi seperti revisi UU KPK.

"Jadi, harus diingatkan kata-kata menunda itu taktik untuk meloloskan, justru dengan kata-kata menunda pembahasan UU di-bypass, dan substansinya nggak berubah," jelasnya. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita