GELORA.CO - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penanganan internal terkait hilangnya uang Rp 1,6 miliar milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Edy, sesuai dengan Peraturan Gubernur, pengambilan uang secara tunai memang diperbolehkan. Namun pengambilan secara tunai hanya untuk mempermudah teknis.
"Kita akan selesaikan, kita akan evaluasi. Memang Pergub-nya juga menyatakan bahwa boleh dengan secara terbatas tunai," kata Edy usai pelantikan anggota DPRD Sumut Periode 2019-2024 di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (16/9).
Kasus tersebut, kata Edy, telah ditangani oleh pihak inspektorat. Pemprov juga mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
"Melalui kepolisian, kita sama-sama, kita cari. Sudah ada tanda-tanda kita temukan. Nanti kita buktikan apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya seperti dikutip RMOL Sumut.
Kasus kehilangan uang senilai Rp 1,6 miliar ini terjadi pada Senin (8/9) lalu. Insiden ini terjadi di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Uang tersebut merupakan honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diambil langsung dari Bank Sumut oleh Muhammad Aldi Budianto selaku pegawai Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama Indrawan Ginting selaku tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).(rmol)