Gerindra Wacanakan Tolak Revisi UU KPK, Ada Apa?

Gerindra Wacanakan Tolak Revisi UU KPK, Ada Apa?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai Gerindra akan mempertimbangkan kembali rencana DPR untuk merevisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).


Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyebutkan pertimbangan diambil setelah membaca surat Presiden Joko Widodo terkait revisi tersebut.

"Setelah melihat lampiran daripada Surat Presiden yang diterima oleh DPR, serta dalam pembahasan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM semalam, Partai Gerindra sedang mengkaji dan mepertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi UU KPK," ujar Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).


Dasco mengatakan wacana penolakan dilakukan lantaran Gerindra menilai ada upaya melemahkan KPK melalui revisi UU yang tertulis daftar inventaris masalah atau DIM yang disampaikan oleh pemerintah dalam rapat kerja dengan DPR.

"Hal tersebut dikarenakan, kami menganggap bahwa hasil rapat kerja semalam dan DIM yang diberikan dan disampaikan oleh pemerintah justru ada kecenderungan untuk kemudian bukan memperkuat KPK tapi kemudian malah melemahkan," jelas anggota DPR ini.

Dasco menyebutkan, salah satu poin revisi yang dinilai dapat melemahkan KPK adalah Pasal 37 a yang mengatur tentang pembentukan dewan pengawas KPK.

Sebagai contoh misalnya pada Pasal 37 a tentang pembentukan Dewan Pengawas. Di sana disebutkan bahwa Dewan Pengawas itu ditunjuk oleh pemerintah kelimanya. Sementara ya mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk mengintervensi KPK, tetapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK," urainya.

Sebelumnya, 10 fraksi di DPR sepakat merevisi UU KPK, termasuk fraksi Partai Gerindra. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita