GELORA.CO - Kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan lagi soal sengaja dibakar orang tertentu, melainkan bentuk kegagalan pemerintah dalam merawat hutan.
"Hutan kita terbakar akibat dari perawatan yang sangat kurang baik dari Kementerian Kehutanan," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Padahal, kata Bambang, tanggung jawab pemerintah menjaga lahan hutan sudah tertuang dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan.
"Sesuai UU 41/99 Pasal 48 ayat 1 dikatakan bahwa pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkewajiban melindungi hutan kita, merawat hutan dengan baik," jelasnya.
Secara kasat mata, masyarakat menjadi pihak paling terdampak dalam kebakaran hutan di beberapa wilayah, seperti halnya gangguan pernafasan dan hingga terhambatnya perekonomian.
Lebih dari itu, negara juga kehilangan devisa dari potensi wisatawan asing. Pasalnya, bulan Agustus hingga akhir tahun menjadi puncak wisata di Indonesia.
"Biasanya pariwisata dari asing pada bulan Agustus sedang rame-nya mereka hadir datang di Indonesia," tandasnya. [rm]