Fungsi DPD Jangan Sekedar Beri Pertimbangan, Tapi Bisa Buat UU

Fungsi DPD Jangan Sekedar Beri Pertimbangan, Tapi Bisa Buat UU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2019-2024 dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu kemarin (31/8).

Anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha langsung ungkapkan gagasan untuk kembangkan lembaga senator itu. Menurutnya, DPD RI harus lebih eksis lagi terutama soal perluasan wewenang dalam menjalankan tugas nantinya.

“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang. Dalam penyusunan RUU, selama ini  DPD hanya selalu memberikan pertimbangan," ujar Thaha dalam keterangannya, Minggu (1/9).

Thaha mengatakan, untuk mewujudkan perluasan kewenangan ini memang tidak mudah. Karena perlu ada perubahan atau amandemen konstitusi yang memberikan kewenangan lebih kepada DPD dibanding sebelumnya.

“Perlu dilakukan amandemen konstitusi, sehingga kewenangan DPD tidak lagi hanya memberikan pertimbangan, namun juga menyusun sebuah undang-undang,” jelasnya.

Bagi Thaha, DPD RI secara kewilayahan lebih merepresentasikan masyarakat daerah. Hal ini, jika dibandingkan dengan DPR RI yang dipilih berdasarkan daerah pemilihan tertentu.

"Karena anggota DPD dililih oleh masyarakat di satu provinsi tanpa dibatasi oleh daerah pemilihan (dapil) seperti yang terjadi di DPR RI," tukasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita