GELORA.CO - Pembentukan Dewan Pengawas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan serta merta sebagai upaya pelemahan, melainkan kebutuhan yang harus dimiliki lembaga antirasuah.
Tidak ada lembaga yang tidak ada kontrol," tegas anggota Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/9)
Firman menyayangkan adanya opini miring soal rencana revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana, salah satu poin yang dibahas adalah pembentukan dewan pengawas.
Dikatakan Firman, jangankan KPK sebagai lembaga, Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara saja memiliki pengawas dalam menjalankan tugasnya mengelola negara.
"Presiden aja dikontrol oleh DPR, padahal Presiden ini mandatori daripada konstitusi, itu dikontrol oleh DPR dan DPD RI," jelasnya.
Firman mengingatkan KPK dibentuk sebagai amanat sebuah UU yang dibuat DPR bersama Pemerintah. Sehingga, tidak seharusnya KPK menolak revisi sebagai bentuk evaluasi dari DPR.
"Pemberi amanat adalah DPR karena konsekuensi dari UU itu dibentuk KPK, maka fungsi kontrol itu melekat," tutupnya. (Rmol)