Fahri Sebut Pimpinan KPK Yang Usul Revisi UU, Laode: Jangan Bohongi Publik

Fahri Sebut Pimpinan KPK Yang Usul Revisi UU, Laode: Jangan Bohongi Publik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk menunjukkan pihak internal KPK yang disebut-sebut mengusulkan revisi UU 30/2002 Tentang KPK.

Bila Fahri tidak bisa menunjuk pihak KPK yang mengusulkan revisi Fahri dianggap sudah melakukan pembohongan publik. Begitu kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).

"Kalau usulan Revisi UU KPK dari internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode.


"Kalau dia (Fahri Hamzah) tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Pimpinan KPK dan sejumlah pihak menginginkan agar UU KPK Nomor 30/2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu direvisi. Namun, Fahri tidak menyebut pihak yang dimaksudkannya itu siapa.

"Permintaan revisi ini sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK ini," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jumat (6/9).

Lebih lanjut, Laode berharap kepada pimpinan DPR dalam hal ini Fahri Hamzah, agar tidak menebar informasi bohong apabila tidak dapat membuktikan ucapannya tersebut.

"Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasian masyarakat," demikian Laode.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk menunjukkan pihak internal KPK yang disebut-sebut mengusulkan revisi UU 30/2002 Tentang KPK.

Bila Fahri tidak bisa menunjuk pihak KPK yang mengusulkan revisi Fahri dianggap sudah melakukan pembohongan publik. Begitu kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).

"Kalau usulan Revisi UU KPK dari internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode.

"Kalau dia (Fahri Hamzah) tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Pimpinan KPK dan sejumlah pihak menginginkan agar UU KPK Nomor 30/2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu direvisi. Namun, Fahri tidak menyebut pihak yang dimaksudkannya itu siapa.

"Permintaan revisi ini sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK ini," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jumat (6/9).

Lebih lanjut, Laode berharap kepada pimpinan DPR dalam hal ini Fahri Hamzah, agar tidak menebar informasi bohong apabila tidak dapat membuktikan ucapannya tersebut.

"Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasian masyarakat," demikian Laode. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita