Fahri Hamzah: RUU KPK Sudah Selesai

Fahri Hamzah: RUU KPK Sudah Selesai

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah telah selesai membahas dan menyepakati soal revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, revisi UU KPK itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat pengesahan.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyebutkan sudah ada surat dari Baleg yang meminta penjadwalan Paripurna untuk mengesahkan hasil revisi tersebut.

"Ada surat masuk dari pimpinan Badan Legislasi yang menjelaskan bahwa rapat paripurna tingkat pertama di badan legislasi telah diselesaikan, draft RUU sudah ditandatangani bersama pemerintah," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).


Untuk itu, lanjut Fahri, surat Baleg tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat Bamus. DPR RI sendiri sudah mengagendakan rapat Paripurna pukul 10.00 WIB.

"Jadwal RUU KPK masuk ke dalam paripurna yang sudah ada pada hari ini. Nanti jam 10 atau setengah 11 seperti biasa. Nanti diputuskan oleh Bamus," jelasnya.

Kesepakatan terhadap revisi UU KPK diambil dalam rapat Badan Legislasi bersama Pemerintah pada Senin (16/9) malam. Terdapat tujuh poin yang disepakati.

Hanya saja, untuk fraksi-fraksi DPR RI hanya 7 fraksi yang menyatakan setuju terhadap revisi UU KPK. Fraksi Partai Gerindra dan PKS setuju dengan memberi catatan. Sementara fraksi Partai Demokrat belum menyatakan sikap. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita