Empat RUU Batal Disahkan DPR Periode 2014-2019

Empat RUU Batal Disahkan DPR Periode 2014-2019

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Melalui forum Badan Musyawarah (Bamus), empat RUU yang sebelumnya dikebut akhirnya batal disahkan menjelang berakhirnya DPR RI periode 2014-2019.

Baleg, DPR maupun Pemerintah diberi waktu untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan yang belakangan menuai polemik.

Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik," ujar Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).

Ia menjelaskan, melalui penundaan tersebut, DPR bersama pihak terkait akan gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat soal RUU yang dibahas, termasuk RUU KUHP.

"Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," imbuhnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya, dan organisasi kemasyarakatan.


Sehingga, katanya, keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.

"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak tahun 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan Presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," jelasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita