Ikuti kami di Google Berita
GELORA.CO - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku belum tahu DPR akan merevisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yasonna yang ditemui sesuai menghadiri acara di Lemhanas merasa terkejut dan mengaku baru mengetahui rencana itu melalui media.
"Saya belum tahu. Saya belum lihat, nanti ya," ujarnya saat ditemui di Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Sejauh ini, seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyetujui Revisi Undang-undang tersebut. Revisi terbatas terhadap UU KPK mencakup empat pokok permasalahan yakni menyoal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 atau penghentian penyidikan dan tentang pegawai KPK.
"Percayalah bahwa semua yang ada di DPR ini tentu tidak ingin juga KPK lemah makanya kemudian beberapa hal memang harus diperbaiki," kata Arsul di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).(rmol)