GELORA.CO - Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta Abdul Aziz mengaku keluarga beserta dirinya mendapatkan teror setelah disertasinya yang membahas soal hubungan seks nonmarital mencuat jadi perdebatan publik.
Teror yang diterima Abdul bersama keluarga diterimanya melalui media sosial. Karena disertasinya tersebut, ia dianggap sebagai pihak yang pro dengan seks pranikah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menilai pemikiran seseorang itu mestinya direspon dengan pemikiran juga.
Menurut Tsamara, wilayah akademis merupakan ruang bagi manusia bebas untuk meluapkan pemikirannya.
"Saya selalu percaya bahwa akademi adalah ruang bagi manusia untuk melakukan kebebasan berpikir," kata Tsamara melalui akun Twitternya @TsamaraAmany pada Kamis (5/9/2019).
Ketika mendengar Abdul mendapat teror dari orang-orang tak dikenal, Tsamara mengemukakan hal tersebut menjadi tindakan yang tidak beradab dan mengancam kebebasan akademik.
Dengan demikian, Tsamara menilai kalau sebuah pemikiran seseorang yang dianggap tidak sesuai seharusnya dibalas dengan pemikiran lagi.
"Teror semacam ini tak beradab dan mengancam kebebasan akademik," tuturnya.
"Maka seharusnya jika sebuah pemikiran dianggap tidak tepat, pembalasan yang paling tepat adalah pemikiran pula!," tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Abdul Aziz memantik kehebohan di media sosial. Lantara disertasinya di Program Doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta tentang seksual normalitas atau seks di luar nikah memicu kontroversial.
Meski demikian, Abdul Aziz tak mempermasalahkan apabila disertasinya itu memicu kehebohan. Menurutnya penelitian berjudul "Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmartial" yang dibuat selama tiga tahun lebih itu, bukan hal yang tabu untuk disampaikan secara ilmiah. Bahkan membuka pemikiran baru akan hukum Islam.
"Saya kira disertasi saya yang dianggap kontroversial justru sebagai respon masyarakat akan adanya kepedulian mereka dalam menyikapi masalah kriminalisasi hubungan seksual nonmarital," ujar Aziz saat dihubungi, Kamis (29/8/2019) sore.
Menurut Aziz, penelitian tersebut dibuatnya karena munculnya kegelisahan serta keprihatinannya akan fenomena kriminalisasi hubungan seksual nonmarital atau hubungan seksual konsensual dalam artian seks di luar nikah dengan kesepakatan. Stigmatisasi tersebut melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). [sc]