GELORA.CO - Salah satu poin dalam revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah menghadirkan Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah Indonesia tersebut.
Keberadaan Dewan Pengawas ini disinyalir akan berimbas kepada semakin beratnya langkah penindakan korupsi. Kalau wewenang yang dimiliki Dewan Pengawas terlalu luas.
Akibatnya muncul spekulasi bahwa revisi Undang-undang ini sebagai usaha dalam melemahkan KPK. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPR RI, Mardani Ali Sera.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, seperti yang tertera dalam draf revisi Pasal 12 huruf a, menyatakan penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
"Bukan hanya itu, komposisi Dewan Pengawas juga dianggap sebagai upaya lain dalam pelemahan KPK," ujar Mardani melalui Twitter, Senin (16/9).
Dalam draf revisi Pasal 37A, juga disebutkan bahwa Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas itu sendiri dipilih oleh presiden melalui pembentukan panitia seleksi yang dilakukan oleh DPR.
"Wajar jika publik menganggap ini upaya pemerintah dan DPR untuk ikut campur tangan terhadap kinerja KPK," kata Mardani. "Garis tegasnya, ini tidak boleh dijadikan kepentingan politik. Mana janji perkuat KPK?"
Mardani menyarankan adanya pengefektifan dan penguatan fungsi wewenang untuk pengawas internal atau penasihat KPK.
"Sekaligus menjadi momentum DPR, BPK, organisasi masyarakat, LSM antikorupsi, dan terutama publik agar senantiasa untuk terus mengawasi kinerja KPK," tutup Mardani. (Rmol)