Demo Mahasiswa di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 1 Jurnalis Terluka

Demo Mahasiswa di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 1 Jurnalis Terluka

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 24 September 2019, berlangsung ricuh. Demonstran memaksa masuk gedung DPRD dengan berusaha menjebol pagar dan barisan barikade polisi.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi (ARD) itu berusaha menduduki gedung DPRD Kota Malang. Mereka diadang oleh barisan polisi. Kericuhan pecah setelah beberapa demonstran melempar benda tumpul ke dalam gedung DPRD.

Aksi itu sebenarnya sempat diredamkan oleh Kepala Polres Kota Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Alexander. "Jangan mudah terpancing emosi, jangan mudah terprovokasi, tunjukkan kaliah mahasiswa yang terpelajar, hargai kami," kata Donny lewat pelantang suara.

Imbauan Donny tak didengarkan oleh demonstran. Aksi baku hantam antara demonstran dan polisi pun pecah di sisi barat pintu masuk gedung DPRD Kota Malang. Mereka memaksa masuk dengan menerobos barisan polisi dan pagar gedung.

Polisi berusaha menghalau. Sementara demonstran makin liar. Batu, botol air mineral, sepatu dan benda tumpul lainnya dilempar ke arah polisi. Akibat lemparan ini, dua polisi dan seorang jurnalis terluka serta  tiga demonstran pingsan.

"Saya itu ambil foto di belakang petugas polisi yang menahan pagar pintu. Posisi saya di dalam area gedung DPRD. Kemudian water canon (kendaraan meriam air) disemprotkan ke demonstran dan ke gerbang, tiba-tiba terkena lemparan benda tumpul, saya jatuh. Saya luka-luka di kaki, tangan dan pundak," kata Jurnalis Malangtimes, Anggara Sudiongko.

Personel Polres Kota Malang Brigadir Achmad Rofiqun Nabil menjadi salah satu korban dari pihak polisi. Dia terkena lemparan batu tepat di bagian bawah pelipis mata sebelah kiri. Darah mengucur deras dari pelipisnya sehingga dia harus dirawat.

Demonstran menuntut DPR membatalkan beberapa rancangan undang-undang, seperti RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan. Namun mahasiswa meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat segera disahkan. [vn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita