GELORA.CO - Setelah namanya ramai diperhincangkan, Atta Halilintar akhirnya melaporkan Bebby Fey atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya (27/9/2019).
Hal tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum Atta Halilintar, Sunan Kalijaga, saat ditemui Grid.ID di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2019).
"Dengan alat bukti yang cukup, pada jam 1 dini hari pagi kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang kami duga dilakukan oleh seseorang," ungkap Sunan Kalijaga.
"Seseorang itu adalah DJ yang belakangan ini dari awal menggiring opini bahwa youtuber terkenal ini melakukan satu perbuatan tidak pantas dan janji-janji belum ditunaikan, Pelapor M Attmamini J, terlapor Cahya Virda Safitri (Bebby Fey)," lanjutnya.
Seperti yang diketahui, Bebby Fey mengaku bahwa dirinya ditipu dengan dijanjikan kolaborsi dan jalan-jalan ke luar negeri oleh Atta Halilintar.
Bebby Fey dituntut atas pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2019 tentang ITE dengan ancaman lebih dari 4 tahun penjara.
"Tentang pencemaran dan atau penghinaan melalui media elektronik. Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2019 tentang ITE, dan atau pasal 310 311 KUHP," ungkap Sunan Kalijaga.
Kasus ini menyebabkan Atta Halilintar mengalami kerugian berupa kehilangan kepercayaan kliennya, sehingga ia jadi kehilangan pekerjaan.
"Kontrak-kontrak yang harusnya tinggal dilaksanakan, begitu pihak mereka menyebut Atta Halilintar, ada yang di-pending bahkan dibatalkan," ungkap Sunan Kalijaga.
Akibatnya, Atta Halilintar mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kerugiannya mencapai miliaran rupiah," tutup Sunan Kalijaga.[tn]