Besok, Aktivis 98 Sri Bintang Pamungkas Bakal Diperiksa Polisi

Besok, Aktivis 98 Sri Bintang Pamungkas Bakal Diperiksa Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) untuk dimintai keterangan sebagai pihak terlapor.

"Rencananya (pemeriksaan) pada Rabu tanggal 11 September," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/9).

Sementara itu, kata Argo, pihak pelapor yakni Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) telah dimintai keterangan oleh polisi.


Diketahui, PITI melaporkan SBP ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Sebuah rekaman video yang memperlihatkan SBP sedang menyerukan untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo sebagai presiden terpilih pada Pilpres 2019 viral di media sosial.

Laporan itu teregister dalam nomor Laporan Polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019. SBP dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita