GELORA.CO - Panitia kerja (Panja) DPR RI menyetujui tujuh poin revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu di antara tujuh poin revisi UU KPK yakni terkait pembentukan Dewan Pengawas (Dewas).
"A, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen," kata Ketua Panja revisi UU KPK, Totok Daryanto dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Selain soal Dewas, Panja revisi UU KPK juga menyepakati tentang pelaksanaan penyadapan. Kemudian panja juga menyetujui mengenai sistem kepegawaian KPK.
Berikut tujuh poin revisi UU KPK yang disepakati:
A. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
B. Pembentukan Dewas
C. Pelaksanaan penyadapan
D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi
F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan
G. Sistem kepegawaian KPK
[tsc]