GELORA.CO - Fraksi Partai Demokrat akhirnya menyatakan dukungannya terhadap perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, mereka memberi catatan khusus soal penyusunan Dewan Pengawas KPK.
Sikap Fraksi Demokrat disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
"Pada prinsipnya, Fraksi Demokrat mendukung perubahan kedua UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan catatan tak ada unsur pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Erma.
"Catatan kami upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara proper dan baik," imbuhnya.
Erma menyebutkan Fraksi Demokrat mengkritisi pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya akan dipilih tunggal oleh presiden.
Menurutnya, penunjukan langsung Dewan Pengawas KPK oleh presiden dapat berdampak terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
"Fraksi Demokrat memberikan catatan khusus terkait Dewan Pengawas. Fraksi Demokrat mengingatkan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih presiden. Fraksi Demokrat memandang Dewan Pengawas ini tidak jadi kewenangan presiden," tegasnya. (Rmol)