BEM Universitas Andalas Juga Tolak Ketemu Jokowi, Ini Alasannya

BEM Universitas Andalas Juga Tolak Ketemu Jokowi, Ini Alasannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sejumlah pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) menyepakati tidak menghadiri undangan Presiden Joko Widodo ke Istana untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa.

Setelah Ketua Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sultan Rivandi, kini giliran Ketua BEM Universitas Andalas (Unand) Kota Padang, Ismail Zainuddin yang menyatakan secara tegas tidak akan bertemu dengan Jokowi sebelum tujuh tuntutan mahasiswa dikabulkan.

"Sikap Unand tidak menghadiri undangan Pak Presiden Jokowi, mereka secara tegas menolak untuk bertemu baik di ruang tertutup atau terbuka sebelum tuntutan dikabulkan," kata Ismail sebagaimana dituturkan mahasiswa Unand yang juga Ketua Umum Himapol Indonesia, Febri Rahmat kepada redaksi, Jumat (27/9).

Menurutnya, undangan Jokowi kepada mahasiswa akan berpotensi pada psikologis dan tekanan terhadap mahasiswa sendiri, yaitu agar berhenti menyuarakan aspirasi.

"Ada potensi psikologi pada proses ini, ada hal lain juga, yaitu tekanan. Sehingga kami memutuskan untuk tidak hadir, yang penting tuntutan dikabulkan baru kami mau bertemu," tutupnya.

Soal tuntutannya apa, itu bisa dilihat di pembemberiataan yang disuarakan baik di depan Gedung DPR RI, Jakarta maupun di sejumlah daerah.

Presiden Jokowi berjanji akan bertemu untuk menggelar dialog dengan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/9).

"Besok kami akan bertemu dengan para mahasiswa, terutamanya dari BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)," kata Jokowi, Kamis kkemarin (26/9).

Inilah tujuh tuntutan mahasiswa di sejumlah wilayah Tanah Air:

Pertama, mendesak penundaan dan pembahasan ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP; Kedua, mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Kelima, menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria. Keenam, mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ketujuh, mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita