GELORA.CO - Anggota DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP paling banyak belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari 128 kursi DPR RI yang didapat PDIP pada Pemilu 2019 baru 71 anggota legislatif terpilih yang telah menyerahkan LHKPN. "Prosetase yang sudah menyerahkan 55 persen," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Ilham mengingatkan bahwa LHKPN salah satu syarat anggota legislatif dilantik oleh Presiden Jokowi, sesuai Peraturan KPU (PKPU).
"Jika tidak sampai 7 September tidak menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama mereka yang tidak memberikan LHKPN untuk dilantik oleh Presiden."
Ilham berharap LHKPN molor karena persoalan administrasi KPK, dan bukan karena ketidakinginan anggota DPR terpilih.
Hari ini, KPU menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat. PDIP menjadi partai pemenang dengan perolehan suara sah 27.053.961 (19,3 persen).
Dia pun menjelaskan, baru 84,35 persen dari total 575 anggota legislatif terpilih 2019-2024 yang menyetor LHKPN kepada KPU. Mereka yang belum menyerahkan diberi waktu hingga 7 September 2019 untuk melengkapi LHKPN.
"Itu catatan kami terakhir per 30 Agustus kemarin. Kami tunggu," ujar Ilham.
Dari data KPU, baru anggota legislatif dari Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional yang sudah 100 persen menyerahkan LHKPN. Di urutan berikutnya Partai Keadilan Sejahtera dengan presentase 96 persen. [tc]