Beda Pendapat dengan PBNU, PCINU Belanda Minta DPR Berhenti Recoki KPK

Beda Pendapat dengan PBNU, PCINU Belanda Minta DPR Berhenti Recoki KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda, M Latif Fauzi, secara tegas menyatakan keberpihakan kelompoknya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa bahasa bersayap, Latif meminta DPR untuk tidak macam-macam terhadap KPK.

“Kami meminta agar DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019,” ujar Latif melalui keterangan tertulisnya dari Belanda yang diterima akhir pekan ini.

Dia pun menjelaskan, sikap tegasnya tersebut terutama didasari niat pemberantasan korupsi sebagai jihad. NU, kata Latif, seharusnya tegak lurus dari atas hingga bawah dalam menyikapi pelemahan lembaga antikorupsi.

Apalagi, NU sendiri telah berikrar dengan menyusun agenda pencegahan korupsi. Salah satunya mendorong negara untuk bersungguh-sungguh memperkuat lembaga penanggulangan korupsi, seperti KPK.

“Agar efektif, efisien dan maksimal dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar akarnya,” kata Latif.

Negara, menurut dia, punya tanggung jawab terkait hal itu. Konkretnya dengan melindungi dan memperkuat semua pihak yang melaksanakan Jihad melawan korupsi. Sekaligus menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi.

“Kami berharap presiden tetap menjaga KPK dan menolak pelemahan melalui revisi UU yang diusulkan DPR tersebut dengan menunda pengiriman Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang pembahasan RUU KPK,” kata Latif.

Dia tak peduli dengan pernyataan basis NU lain yang mendukung ide revisi UU KPK. Yang pasti, PCINU Belanda mendukung pemberantasan korupsi sebagai jihad. Latif pun mengajak semua pihak terlebih dahulu mendengar pendapat masyarakat.

“Termasuk ulama, dan akademisi untuk memperkuat keberadaan dan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia,” kata Latif.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj, justru menyatakan dukungannya atas upaya revisi UU KPK oleh fraksi-fraksi di DPR. Dia berdalih UU itu sudah lama tidak dievaluasi.

“Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi,” ujar Said Aqil ketika ditemui usai menghadiri Pelatihan NU Mobile di XOX Mobile, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Jumat (6/9).

Said Aqil menegaskan, semua UU kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi dan diperbaiki sana sini karena sudah tidak relevan lagi. “Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi,” katanya. [ns]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita