Beda Dengan Ketum PBNU, Lakpesdam-PBNU Tolak Revisi UU KPK

Beda Dengan Ketum PBNU, Lakpesdam-PBNU Tolak Revisi UU KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Lembaga Kajian Pembangunan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU) menyatakan sikap tegas menolak revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lakpesdam-PBNU mendukung KPK menolak upaya pelemahan lembaga antirasuah melalui revisi UU KPK.

Penegasan itu disampaikan oleh Ubaidillah dari Lakpesdam-PNBU saat menggelar konferensi pers bersama pemuka lintas agama di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

"Kami Lakpesdam-PBNU tegas menyatakan bahwa menolak upaya untuk merevisi UU KPK ini. Karena apa, revisi UU KPK ini adalah jelas akan membawa bahaya, menimbulkan mudharat. Maka itu apapun upaya untuk merevisi UU KPK ini kita akan tolak," tegas Ubaidillah.


Bahkan, kata Ubaidillah, pihaknya juga mengimbau seluruh umat islam di Indonesia khususnya Nahdliyin arau warga NU untuk menggaungkan penolakan terhadap revisi UU KPK yang justru mengarah pada upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

"Jadi, kita bergerak dari Jakarta sampai ke daerah-daerah menyerukan umat Islam. Kita menghimbau seluruh umat Islam yang ada di Indonesia, wabil khusus warga Nadhliyin untuk turut serta memperkuat lembaga KPK dan menoak revisi UU KPK," tutur Ubaidillah.

Tidak hanya itu, Ubaidillah juga sempat menyinggung 10 capim KPK yang sedang dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPR agar betul-betul dilakukan dengan ketat agar tidak meloloskan capim bermasalah yang memiliki rekam jejak buruk.

"Terkait dengan capim KPK, itu juga menjadi konsern dari temen-temen Lakpesdam-PBNU. Bahwa kita mengamanatken kepada bapak Presiden jangan sampai meloloskan Capim KPK yang cacat etika, track record-nya buruk dan tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi," kata Ubaidillah.

Sementara, hal berbeda disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Said Aqil menegaskan bahwa PBNU mendukung DPR untuk merevisi UU KPK. PBNU percaya kepada kader-kader NU yang ada di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Saya percayakan kepada DPR kita. Kalau NU, ya kami percayakan kepada wakil-wakil NU di PKB dan lainnya," kata Said Aqil di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin kemarin (9/9).

Menurut Said Aqil, PBNU memandang perlunya direvisi UU KPK tersebut karena dinilai sudah lebih dari sepuluh tahun belum ada perubahan dari UU KPK itu sendiri.

"Sudah 10 tahun lebih kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi," ujar Said Aqil ketika ditemui usai menghadiri Pelatihan NU Mobile di XOX Mobile, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Jumat, (6/9).

Menurutnya masa hidup UU dalam kurun waktu 10 tahun dinilai terlalu lama. Karenanya perlu ada hal-hal yang tidak lagi relevan untuk dilakukan revisi.

"Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi," demikian Said Aqil.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita