GELORA.CO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M, yaitu PT Manggala Krida Yudha, yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Artinya, Anies sebagai tergugat memenangkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT itu.
Keterangan di situs web PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, menyebutkan, majelis hakim menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana tertera dalam situs itu, Rabu (18/9/2019).
Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan perkara itu dalam sidang putusan pada Selasa kemarin.
Perkara itu diputuskan oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan dua Hakim Anggota, Enrico Simanjuntak dan Umar Dani.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan putusan tersebut. Namun, Yayan belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan.
“Intinya, gugatannya (PT Manggala Krida Yudha) ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kami belum terima putusannya,” kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu.
Surat keputusan (SK) Anies terkait pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh PT Manggala Krida Yudha pada 27 Februari 2019. Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Sebagai informasi, empat pengembang pulau reklamasi menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M ke PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan terkait izin Pulau H pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H.
Kemudian, PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Sementara gugatan terkait izin reklamasi Pulau F dan I masih dalam tahap persidangan. [kom]