GELORA.CO - Peraturan lalu lintas Ganjil Genap (Gage) di jalan menuju rumah duka Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie ditiadakan untuk memberikan kesempatan masyarakat yang ingin bertakziah.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di akun twitternya. Menurut Anies, kebijakan Gage tidak diberlakukan di Jalan HR. Rasuna Said, Jalan Gatot Soebroto dan Jalan MT Haryono pada Kamis (12/9) pagi.
"Untuk beri kesempatan masyarakat yang hendak takziyah ke rumah duka almarhum Pak Habibie, khusus pada Kamis Pagi(12/9), aturan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Soebroto dan Jalan MT Haryono. Sore tetap berlaku," kata Anies di akun twitter @aniesbaswedan, Kamis (12/9).
Hal itu pun dibenarkan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir. Tiga jalan yang disebutkan Anies, tambah Nasir memang benar ditiadakan kebijakan Ganjil genap pada pagi hari.
"Hasil koordinasi dengan Kadishub DKI Jakarta tentang Gage pada Kamis tanggal 12 September 2018 pembatasan kendaraan bermotor Ganji genap tidak diberlakukan untuk ruas jalan tersebut," kata AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9) pagi.
Namun demikian, Nasir memastikan, peraturan Gage tetap berlaku pada sore hari di 25 ruas jalan yang diterapkan peraturan pembatasan kendaraan ganjil genap.
"Untuk sore hari berlaku normal seperti biasa di 25 ruas jalan," pungkasnya.(rmol)