GELORA.CO - Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Narogong telah divonis bersalah dalam kasus kasus ini. Namun, kali ini dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos alias (PLS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru yakni Miryam S Haryani selaku Anggota DPR RI Periode 2009-2014, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.
Sebelumnya, delapan orang telah berstatus tersangka lebih dahulu, salah satunya yakni Andi Narogong. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.
Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-el.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun. Adalah politisi Partai Golkar Markus Nari diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.
Dari sejumlah fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lainnya diduga meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.(rmol)