GELORA.CO - Ada yang janggal dalam penangkapan anak Sri Bintang Pamungkas HHY alias L ditangkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pasalnya anak Sri Bintang sudah dilakukan hampir 3 bulan lalau yakni pada tanggal 15 Juni 2019.
Polisi menjelaskan,alasan polisi baru memunculkan kasus anak tiri Sri Bintang Pamungkas lantaran tersangka HHY alias L sempat mengalami sakit sehingga baru dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
“Ya kan kemarin dia ditangguhkan gara-gara dia sakit, setelah kita cek baru lakukan pemeriksaan,” ungkap Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bonar Pakpahan di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Pihaknya membantah pengungkapan kasus narkoba HHY alias L baru sekarang dilakukan lantaran sang ayah getol mengkritik pemerintah.
Bonar tidak menyampaikan secara rinci apa penyakit HHY alias L sehingga penyidik baru memunculkan kasus anak SBP tersebut.
“Sakitnya nanti tanya ke Biddokes ya,” ucapnya.
HHY ditangkap pada hari Sabtu 15 Juni 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu buah pipet. Saru buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil bekas sabu dua buah korek api gas
Atas perbuatannya HHY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang naekoba dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara. (Rmol)