GELORA.CO - Selain memeriksa korlap aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Tri Susanti atau Mak Susi, polisi juga memeriksa tersangka ujaran rasialisme ke Mahasiswa Papua, SA. Diketahui SA merupakan staf Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Sebelumnya SA ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasialisme. Diketahui, SA melontarkan kalimat makian bernada rasial dengan menyebut binatang kepada penghuni AMP.
Dari informasi yang dihimpun, SA datang menjalani pemeriksaan usai kedatangan Mak Susi. SA juga diperiksa selama 12 jam. Namun hingga kini, SA belum diizinkan pulang oleh penyidik.
Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela mengatakan kliennya telah mengakui perbuatannya. "Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa ada ucapan (rasial) itu keluar," kata Ari usai mendampingi SA di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (3/9/2019).
Namun, Ari menegaskan SA tak bermaksud untuk menghina para penghuni asrama mahasiswa Papua. Selain itu, Ari menyebut kliennya tidak berniat untuk merendahkan atau mendiskriminasi ras dan etnis para mahasiswa.
"Tapi itu bukan dengan tujuan menghina atau merendahkan atau mendiskriminasikan suku atau kelompok atau teman-teman yang ada di asrama," ujar Ari.
Sementara Ari mengatakan kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini akan dilanjutkan hari ini karena belum usai. Namun, Ari menyebut kliennya masih berada di Polda Jatim.
Selain itu, Ari menyebut SA berpesan padanya untuk menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat, khususnya mahasiswa Papua.
"Pemeriksaan dilanjutkan, dan saya sampaikan pesan dari klien kami jika dirinya meminta maaf kepada semua masyarakat jika dirinya sama sekali tidak berniat melakukan tindak diskriminasi pada ras atau suku tertentu," tegas Ari.[dtk]