GELORA.CO - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi jalan mundur di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Aksi itu sebagai simbol bentuk kemunduran Demokrasi Indonesia.
Selain itu aksi ini juga menuntut kepolisian untuk segera membebaskan aktivis yang juga pengurus Nasional AJI Dandy Dwi Laksono dari seluruh jeratan hukum.
Diketahui Dandhy ditangkap polisi karena postingan di media sosialnya yang dinilai menyebarkan kebencian bernuansa SARA.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrin menyatakan, sejak demonstrasi yang terjadi dalam sepekan ini, tercatat telah terdapat 14 kasus kekerasan jurnalis di berbagai daerah di Indonesia.
"Mencatat ada 14 kasus kekerasan di berbagai daerah, 10 kasus kekerasan pada aksi 24-26 September," katanya saat melakukan aksi teaterikal di Bundaran HI, Minggu (29/9).
AJI menyebut ada 9 kasus yang diduga dilakukan oleh polisi. AJI kata Sasmito, berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini.
"Tanpa ada laporan pun itu harus diusut karena kekerasan terhadap jurnalis bukan delik aduan jadi teman-teman kepolisian bisa langsung mengusut tanpa adanya laporan," tegas Sasmito.
AJI juga meminta perusahaan media memberikan pendampingan bagi para pekerja atau jurnalisnya.
"Di samping polisi aktif, perusahaan media juga harus aktif melaporkan kasus ini. Bukan sebagai kasus etik, tapi sebagai kasus pelanggaran pidana sesuai Undang-Undang Pers," pungkasnya. (Rmol)