GELORA.CO - Massa pro revisi UU KPK mengepung Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/9). Dalam aksinya, mereka menghujani berbagai kritikan tajam ke 3 pimpinan KPK dan Wadah Pegawai KPK.
Pasalnya tiga pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarief dituding telah melanggar hukum tata negara dan konstitusi.
"Kami menilai sikap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didukung Wadah Pegawai KPK terlalu lebay dengan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Dan ini telah melanggar hukum tata negara dan konstitusi," urai koordinator aksi, Radja saat berorasi.
Massa aksi yang melakukan teatrikal dengan bertelanjang dada dengan tulisan "KPK Lebay" itu mengingatkan bahwa tidak ada nomenklatur penyerahan mandat KPK kepada presiden berdasarkan hukum tata negara.
Kata mereka, sikap tiga pimpinan KPK tersebut merupakan manuver dan dagelan konyol dengan menggunakan diksi menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada presiden.
"Kami meminta agar WP KPK dan pimpinan KPK era Agus legowo untuk mundur jangan mencederai lima pimpinan KPK terpilih. Sekali lagi jangan norak dan terlalu egois," sebut Radja.
Hal senada juga dilontarkan oleh elemen massa mengatasnamakan Masyarakat Peduli KPK (MPK) yang menyebut sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada Presiden ini harus dipandang sebagai tindakan yang inkonstitusional, serampangan dan melanggar UU 30/2002 tentang KPK itu sendiri.
"Jika mau mundur, mundurlah dengan tertib. Tiga bulan lagi pensiun, jangan cari sensasi di penghujung karir," ucap aktivis MPK, Ivan.
Berbagai aksi hari ini, pimpinan KPK disuguhi berbagai teatrikal dan MPK memberikan sentilan keras kepada WP KPK dan pimpinan KPK. Lima orang memakai baju daster bertuliskan WP KPK dan lima orang memakai jas layaknya pimpinan KPK sebagai simbol pesan "Babu Melawan Majikan".
"Baru di negeri ini ada babu beri perintah ke majikan yakni pegawainya kasih perintah ke pimpinan KPK. Dunia terbalik, sudah mau kiamat," jelasnya.
Ivan menyayangkan sikap Agus cs yang plin plan dan kekanak-kanakan yang jelas melanggar UU sumpah jabatan.
Kalau sudah mundur ya jangan bolak-balik lagi ke KPK beri pernyataan tendensi. Sudah tua tobat, dan rakyat mendukung revisi UU KPK," tegasnya. (Rmol)