GELORA.CO - Aliansi Masyarakat untuk Perbaikan KPK menyambut baik revisi UU 30/2002 tentang KPK. Presiden Jokowi telah menyetujui revisi UU KPK dengan mengirimkan Surat Presiden ke DPR untuk selanjutnya dibahas.
"Ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi perjuangan masyarakat yang konsisten mendukung dan mengawal revisi UU KPK. Presiden juga secara bijak mengemukakan terkait permasalahan krusial di dalam revisi UU tersebut, kita support untuk ide dan gagasan Presiden tersebut," ujar koordinator aksi aliansi Syahrul MS saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Aliansi Masyarakat untuk Perbaikan KPK adalah koalisi 10 elemen mahasiswa dan pemuda. Yaitu, Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FMDI), Forum Silaturahmi Pemuda Indonesia (FSPI), Aliansi Pemuda Indonesia Untuk Demokrasi (API DEMOKRASI), Jaringan Masyarakat Sipil Jayakarta (JAM-Jaya), Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Merah Putih (Kampak Merah Putih), Masyarakat dan Pemuda Cinta Indonesia (MAT PECI), Gerakan Masyarakat Reaksioner (GEMAR), Srikandi Millenial dan Komando Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK).
Ratusan masa pemuda dan mahasiswa ini menggeruduk Gedung KPK untuk mendesak Presiden Jokowi memecat lima komisioner KPK periode 2015-2019 dan memecat pegawai KPK serta membubarkan Wadah Pegawai KPK yang telah mengintervensi Pansel Capim KPK. Masa juga meminta Presiden segera melantik lima komisioner KPK terpilih periode 2019-2023 serta mendukung revisi UU KPK.
Ketika hari mulai gelap, masa juga melakukan aksi bakar lilin sebagai sebagai simbol keprihatinan atas langkah-langkah WP KPK yang dinilai bermain politik yang tidak sesuai dengan tupoksi sebagai aparat penegak hukum. Nampak hadir pula Srikandi Milenial (SM) yang mengenakan pakaian adat khas Indonesia (kebaya) sebagai simbol ingin mengembalikan KPK sebagai aparat penegak hukum yang independen tanpa ikut bermain politik praktis dalam proses penegakan hukum.
"Para komisioner KPK kan sudah menyerahkan mandat ke Presiden Jokowi, ya itu artinya mereka (Agus Rahardjo dkk) mengundurkan diri, cuman disampaikan secara halus, ya sudah Presiden Jokowi pecat saja mereka sekalian dan ambil alih perbaikan KPK," tegas Syahrul.
Selain itu menurut Syahrul, WP KPK telah membuat lembaga KPK menjadi lemah. WP KPK yang tujuan awalnya baik ternyata telah berkembang menjadi lembaga yang ikut-ikut berpolitik. WP KPK juga sering melakukan conflict of interest atau konflik antar kepentingan di KPK.
Syahrul juga mengajak masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi mendukung DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi UU KPK dan mengesahkannya. Revisi UU KPK adalah obat untuk menyelesaikan penyakit di dalam tubuh KPK terutama kinerja KPK yang kadang-kadang melanggar peraturan.(rmol)