Aborsi, Kumpul Kebo, Ayam Ke Tetangga Kena Pidana, Ternyata Semua Itu Tidak Benar

Aborsi, Kumpul Kebo, Ayam Ke Tetangga Kena Pidana, Ternyata Semua Itu Tidak Benar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Publik ramai-ramai menolak Rancangan Undang-Undang KUHP karena dinilai tidak sesuai diterapkan di negara demokrasi seperti Indonesia dan banyak pasal yang kontroversial.

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menuntut Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU tersebut hingga akhirnya terjadi kericuhan di sejumlah daerah karena aksi mahasiswa diwarnai bentrokan dengan aparat kepolisian.

Padahal, tidak semua yang dituduhkan publik soal RUU KUHP benar adanya, dari informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, banyak pasal kontroversial yang dituntut publik ternyata tidak sesuai dengan fakta dalam rancangan UU KUHP.

Contohnya soal pasal yang konon katanya dialamatkan kepada wanita yang tampak menggelandang, atau wanita pulang malam dipidana dan denda Rp 1 juta. Padahal dalam RKUHP, Pasal 431 RKUHP berbunyi, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Denda kategori I yakni Rp 1 juta.

Lalu soal aborsi, publik menyebut perempuan korban perkosaan yang gugurkan kandungannya dipidana penjara, ditelaah, dalam Pasal 471 Ayat 3, RKUHP berbunyi, dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tidak dipidana.

Selanjutnya soal pemilik hewan peliharaan yang ceroboh, dari yang viral di media sosial, netizen berpendapat, konon setiap orang yang teledor sehingga mengakibatkan ayamnya masuk pekarangan tetangga denda Rp 10 juta. Padahal, dalam Pasal 340 Huruf c RKUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II, setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan lain. Pidana denda kategori II Rp 10 juta.

Kemudian soal kumpul kebo, publik menyebut pelaku kumpul kebo dapat dipidana penjara setahun, padalah dalam Pasal 418 Ayat 1 dan 2 RKUHP, pelaku kumpul kebo dipidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Soal menghina pengadilan, konon katanya pers dan advokat yang mengkritik hakim dalam sidang pengadilan akan dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak 10 juta, faktanya dalam Pasal 281 RKUHP, dipidana dengan pidana paling banyak kategori II, setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

1. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan

2. Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan atau

3. Tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan pasal 281 RKUHP.

Seperti diketahui, KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia berasal dari era kolonial Belanda atau ketika masa penjajahan.

Sejak dari zaman Presiden Soekarno hingga kini, pemerintah dan DPR membahas agar disahkan KUHP yang baru yang mengedepankan rasa demokrasi seperti apa yang saat ini berlaku di Indonesia.

Namun, karena desakan mahasiswa dan sejumlah pihak, pemerintah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP sampai batas waktu yang belum ditentukan. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita