52 Korporasi Disegel, KLHK: Belasan Lainnya Perusahaan Asing

52 Korporasi Disegel, KLHK: Belasan Lainnya Perusahaan Asing

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tanah Sumatera dan Kalimantan terjadi akibat ulah manusia dan faktor lahan gambut yang mudah terbakar.

Oleh karenanya, salah satu cara untuk menciptakan kepatuhan yakni dengan penegakan hukum.

Begitulah pernyataan yang disampaikan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani.

Menurut pria yang akrab disapa Roi ini, kerja nyata yang dilakukan KLHK saat ini adalah dengan menyeret sejumlah korporasi.

"Sejauh ini kami sudah menetapkan 5 tersangka yang berasal dari korporasi dan 1 orang tersangka perorangan," kata Roi dalam acara Forum Merdeka Barat 9, di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (23/9).

Selain itu, KLHK sudah mengirimkan 288 surat peringatan dan penyegelan kepada 52 korporasi. Bahkan dari jumlah tersebut terdapat belasan perusahaan dari asing.

"Jadi dari 52 perusahan, 14-nya itu dari asing," jelas Roi.

Kendati begitu, Roi belum bisa menyebutkan 14 korporasi asing itu dari mana saja.

Yang jelas kami tidak melihat ini perusahaan asing dari mana. Mau dari Singapura, Malaysia atau lokal, bagi kami subjek hukumnya sama," pungkasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita