Walikota Bakal Cek Izin Restoran Cepat Saji Gambir Disegel

Walikota Bakal Cek Izin Restoran Cepat Saji Gambir Disegel

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sebuah bangunan restoran cepat saji di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat disegel Dinas Cipta dan Tata Ruang DKI Jakarta.

Meski penyegelan dilakukan sejak awal Agustus 2019, namunWalikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin belum tahu ada penyegelan tersebut.

Bayu Meghantara  mengaku belum tahu soal penyegelan bangunan restoran cepat saji di Stasiun Gambir.

Meski penyegelan dilakukan sejak awal Agustus 2019, namunWalikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin belum tahu ada penyegelan tersebut.

Bayu Meghantara  mengaku belum tahu soal penyegelan bangunan restoran cepat saji di Stasiun Gambir.


Dia akan lebih dulu melakukan peninjauan ke lokasi dan memeriksa perizinannya.

"Nanti kita cek dulu perizinannya," katanya di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Arifin menyebut bahwa penyegelan yang dilakukan pasti berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan restoran tersebut. Hanya saja, dia belum tahu pasti jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Ya saya kira kan tugasnya di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ya, apakah berkaitan dengan perizinannya ya itu dicek aja bagaimana perizinannya,"

Sesuai prosedur yang ada, Arifin memastikan segel tidak akan dibuka apabila pihak pengelola tidak segera menyelesaikan perizinannya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita