GELORA.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang diajukan Mulan Jameela dan beberapa kader Gerindra lainnya terhadap Ketua Dewan Pembina Gerinda sekaligus Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, memutuskan Prabowo berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Gerindra sesuai daerah pemilihan masing-masing.
"Mengadili, menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk dapil masing-masing," ujar Zulkifli saat membacakan putusan, Senin (26/8).
"Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk dapil masing-masing," lanjutnya.
Dalam gugatan awal terdapat 14 penggugat, termasuk Mulan. Namun dalam perjalanannya, sebanyak 5 kader Gerindra mencabut gugatan yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga Ahmad.
Sehingga praktis tersisa 9 penggugat yang bertahan yakni Mulan, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.
Dalam putusannya, majelis hakim juga membebani Prabowo biaya perkara sebesar Rp 762.000,00.
Diketahui para penggugat merupakan kader Gerindra yang maju di Pileg 2019 namun gagal ke parlemen.
Dalam gugatannya kepada Prabowo, para penggugat berdalih mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.
Atas dasar tersebut pula para penggugat menggugat Prabowo agar segera menetapkan mereka sebagai anggota dewan terpilih periode 2019-2024. [kp]