Ungkit Pam Swakarsa di 1998, Kivlan Zen Gugat Wiranto ke PN Jaktim

Ungkit Pam Swakarsa di 1998, Kivlan Zen Gugat Wiranto ke PN Jaktim

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap mantan Panglima ABRI sekaligus Menko Polhukam Wiranto. Gugatan diajukan Kivlan agar Wiranto membayar ganti rugi terkait pembentukan Pam Swakarasa yang dibentuk pada 1998.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/8/2019). Sidang perdana rencananya digelar Kamis (15/8).

"Sidangnya tanggal 15 (Agustus) nomor 354," kata Tonin saat dimintai konfirmasi, Senin (12/8).

Berdasarkan isi gugatan yang disampaikan Tonin, perkara bermula saat Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 1998. Kivlan kemudian menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI.

Wiranto lalu memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi. Namun dana itu dinilai tak memenuhi kebutuhan akomodasi anggota Pam Swakarsa.

Kivlan mengaku harus meminjam dari sana-sini untuk menutupi kebutuhan akomodasi tersebut. Akibat hal itu, Kivlan pun merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. 

"Bahwa seandainya tergugat tidak menyuruh penggugat untuk membuat pengamanan dalam bentuk Pam Swakarsa, maka rumah, mobil, dan barang berharga tidak pernah dijual, demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak dan demikian juga tidak akan terjadi kematian anggota Pam Swakarsa di Cawang dan di Kasablanka yang tidak pernah mendapat santunan quod non. Bahwa kerugian materiil dan imateriil penggugat total Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) dapat diuraikan sebagaimana berikut ini," bebernya. [dt]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita