GELORA.CO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pertemuan tertutup dengan PT PLN (Persero) untuk membahas masalah pemadaman listrik yang terjadi pada 4-5 Agustus lalu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pertemuan tertutup dengan PT PLN (Persero) untuk membahas masalah pemadaman listrik yang terjadi pada 4-5 Agustus lalu.
Soal Keterlibatan Transformer Untuk Atasi Krisis Listrik, Ini Kata Anggota Ombudsman RI
Meski Reses, Komisi VII DPR Akan Panggil PLN Siang Ini
Pihak PLN diwakili oleh Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN (Persero), Haryanto yang disambut langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Veri Anggrijono.
"Kami menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat terhadap masalah pemadaman listrik kemarin. Jadi kami menyambut baik pihak PLN, kami mendapat penjelasan-penjelasan oke," kata Veri usai pertemuan, Selasa (6/8).
Dalam pembahasan keduanya, kompensasi ganti rugi atas kejadian pemadaman listrik juga turut dibahas.
"Kami tentunya dari Dirjen Perlindungan Konsumen Niaga perdagangan ini mempunyai kewajiban melindungi masyarakat terhadap kerugian-kerugian yang dialami atas kejadian kemarin," paparnya.
Sebab dalam laporan yang diterima pihaknya, banyak masyarakat yang dirugikan atas pemadalam listrik tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), masyarakat mengeluhkan pemadaman massal meski mereka membayar tagihan listrik dengan tertib.
"Oleh karenanya kami tindaklanjuti dengan mengundang PLN untuk dapat memberikan penjelasan," lanjutnya.
"Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi dan tentunya kami apresiasi sekali lagi pihak PLN sudah mengakomodir dalam rangka memberikan kompensasi-kompensasi," tandasnya.(rmol)