GELORA.CO - Tri Susanti alias Mak Susi secara resmi telah ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya yang terjadi, Jumat (16/8/2019) lalu.
Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan pemeriksaan pada 16 saksi dan 7 saksi ahli.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019).
Adapun ahli-ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE, komunikasi, sosiologi dan antropologi.
Atas penetapan ini, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Dari data-data yang didapat SURYA.co.id di lapangan, berikut 6 fakta yang terngkap terkait penetapan Tri Susanti sebagai tersangka kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
1. Mak Susi dicegah bepergian ke luar negeri
Sebagai pelengkap pemberian status tersebut, pihak kepolisian mengajukan pencegahan terhadap Mak Susi ke Imigrasi.
Menurut Dedi Prasetyo, telah dilakukan pencegahan terhadap Mak Susi sehingga yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Permohonan pencegahan (ke Ditjen Imigrasi) telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucapnya.
2. Bukti yang ditemukan polisi dan landasan hukum
Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital, antara lain video dan narasi yang tersebar di medsos.
Aturan hukum yang dikenakan yaitu pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
3. Tanggapan Tri Susanti setelah ditetapkan sebagai tersangka
Rumah korlap ormas yang terlibat dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua tersebut ramai didatangi orang, Rabu (28/8/2019) malam.
Rumah Tri Susanti yang berada di Jalan Mulyorejo Bhaskara Jaya dikunjungi banyak kerabat.
Ketika ditemui SURYA.co.id, Tri Susanti yang akrab disapa Susi ini membenarkan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Tadi sudah dengar dari media kalau saya ditetapkan sebagai itu (tersangka). Pihak Mabes Polri yang bilang. Jam 8-an tadi kayaknya," kata dia.
Susi menjelaskan, pihaknya sudah dihubungi oleh berbagai awak media namun menolak.
"Tadi ada yang ngajak janjian juga buat ketemu. Bilang ke pengacara saya juga tapi saya bilang gak usah dulu lah," kata dia.
Saat ditemui, Susi sedang berada di kediamannya bersama sang kakak.
Tri Susanti juga berharap media akan memberitakan sesuai fakta tanpa ditambahi bumbu-bumbu.
"Apalagi kalau sudah penetapan tersangka gini saya harap media lebih bijak memberitakan. Jangan terkesan menyudutkan," ujarnya.
Susi juga menjelaskan bahwa ia juga telah mendapat panggilan ke Polda Jatim, Jumat (30/8/2019) mendatang.
"Iya sudah dapat panggilan besok Jumat. Nanti akan datang bareng pengacara," katanya.
Ditanyai soal rencana ke depan, Tri Susanti masih belum menjelaskan secara pasti.
"Ya nanti kita lihat dulu perkembangannya," ujarnya.
Tri Susanti menjelaskan, ia ditetapkan sebagai tersangka atas UU ITE.
"Saya kan kena ke ITE. Kalau gimana-gimananya belum tau nunggu hari Jumat nanti," paparnya.
4. Tri Susanti belum ditahan meski jadi tersangka
Kuasa Hukum Susi, Sahid, mengungkapkan bahwa kliennya akan ke Mapolda Jatim sebagai tersangka, Jumat (30/8/2019).
"Peralihan status dari saksi menjadi tersangka," katanya saat dihubungi, Rabu (28/8/2019).
Lanjut Sahid, pihaknya akan mengklarifikasi pada pihak kepolisian terkait sangkaan pasal yang dikenai kliennya.
Kalau memang ada kekeliruan terkait pasal yang disangkakan dalam surat pemanggilan sebagai saksi Senin (26/8/2019) kemarin, Sahid menegaskan, pihaknya akan sangat terbuka untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.
"Tentunya kami akan klarifikasi dulu, kalau memang ada kesalahan soal surat panggilan itu. Dan kami minta dipanggil ulang dan diperiksa ulang," tuturnya.
Sahid menegaskan, pihaknya akan kooperatif. Ia menjamin kliennya bakal mengikuti setiap tahapan hukum yang telah berjalan dan tidak akan berkelit, menghindar, ataupun berniat kabur.
"Dan kami akan kooperatif aja, pihak kuasa hukum ataupun klien kami, ya kooperatif," katanya.
"Tidak akan melarikan diri. Barang bukti sudah disita semua, baik ponsel ataupun baju sudah disita semua," tambahnya.
Sejauh ini, ungkap Sahid, kliennya belum diamankan ke Mapolda Jatim. Karena masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka.
"Mau diambil (ditahan) gimana? Wong surat penetapan tersangkanya belum kami terima," tukasnya.
Mantan kuasa hukum Musisi Tanah Air dan pentolan Band Dewa, Ahmad Dhani itu pun berharap, kepolisian tetap berpegang teguh pada asas hukum yang berlaku dalam penegakkan hukum kasus tersebut.
"Hukum cara pindananya harus dipenuhi semua dong. Dia (Susi) juga bukan maling, harus prosedural, sesuai SOP," pungkasnya.
5. Tri Susanti sempat jalani pemeriksaan selama 11 jam
Selama 11 jam, Susi dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/8/2019).
Susi diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Selasa (27/8/2019) dini hari.
Selama itu, informasinya, Susi dimintai keterangan terkait dugaan terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait adanya broadcast undangan yang dibuat Susi untuk mengajak ormas-ormas yang ia ketahui nomor kontaknya untuk mendatangi Asrama Mahasiswa Papua.
Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan, dirinya yakin kliennya bebas dari tuduhan sebagai penyebar ajakan melalui pesan broadcast yang berisi ujaran kebencian.
Pasalnya, lanjut Sahid, dalam pesan broadcast yang dibuat Susi, cenderung menggunakan susunan kalimat yang biasa dan tidak berpretensi negatif.
"Gak ada (ujaran kebencian) kita yakin gak ada, bahasanya juga standar aja," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (27/8/2019).
Lagi pula, tambah Sahid, broadcast pesan yang dibuat Susi hanya mengajak para ormas untuk memastikan apakah bendera merah putih sudah dipasang di depan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.
"Ayo rekan-rekan audiensi untuk diminta pasangkan bendera di asrama, gak ada yang provokatif," ujarnya.
Dari temuan fakta antar fakta yang dikemukakan kliennya, Sahid yakin kliennya tidak terbukti sebagaimana yang disangkakan melalui Pasal 28 ayat 2.
"Jadi di situ tidak ada yang sesuai panggilan dengan pasal 28 ayat 2 untuk mengajak seseorang berbuat onar, berita bohong atau menyebar kebencian, ras atau golongan atau kelomook, gak ada terkandung di situ," jelasnya.
Menurut Sahid, pada kamis (15/8/2019), Susi beserta rekan-rekan ormasnya mendatangi pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tambaksari.
Tujuannya, beraudiensi dengan pihak muspika untuk memastikan agar bendera merah putih terpasang di setiap kawasan di Tambaksari, tak terkecuali di Jalan Kalasan terutama Gedung Asrama Mahasiswa Papua.
"Ajakan itu tujuannya untuk berkumpul dan berangkat ke kelurahan untuk menghadap camat, muspika sama RT, RW dan dia itu meminta untuk dipasang bendera, bukan ngajak koncone masang bendera itu tidak," tambahnya.
Ajakan kepada massa ormas itu dibuat Susi melalui broadcast pesan.
Saat itu, lanjut Sahid, Susi beserta beberapa massa ormas telah berada di dekat kawasan Jalan Kalasan.
Setelah memastikan ternyata bendera merah putih telah dipasang. Susi beserta beberapa massa ormas, urung beraudiensi.
"Setelah berkumpul di warkop, sudah kumpul ternyata sudah terpasang, jadi gak jadi," paparnya.
Namun, Susi belakangan menerima kabar bahwa letak tiang bendera merah putih itu bergeser, tidak sesuai dengan lokasi semula.
"Setelah terpasang ada informasi lagi bendera itu bergeser ke samping, rumah orang," katanya.
"Itu memastikan aja, oh kepasang yawes moleh (yasudah pulang-red), dicek lagi ternyata ke geser," lanjut Sahid.
Lalu, tambah Sahid, Jumat (16/8/2019), Susi memperoleh suatu pesan WhatsApps (WA) yang dibubuhi bukti foto yang menunjukkan adanya tiang bendera dalam kondisi terjerembab di selokan.
"Ternyata dateng lagi, minta dipasang, tapi setelah jumatan jadi bengkok jadi tiga, terus masuk ke selokan," pungkasnya.[tn]