Tolak Permohonan Kasasi Pentolan Grup Band Dewa 19, Mahkamah Agung: Ahmad Dhani Bersalah

Tolak Permohonan Kasasi Pentolan Grup Band Dewa 19, Mahkamah Agung: Ahmad Dhani Bersalah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, Rabu (28/8). MA dengan tegas menyatakan terdakwa kasus ujaran kebencian itu terbukti bersalah.

Jubir MA, Andi Samsan Nangro menjelaskan, majelis hakim beralasan kasasi yang diajukan tidak dapat dibenarkan. Majelis Hakim kasasi diketuai Andi Samsan Nganro, Desnayeti, dan Sumardijatmo.

"Karena judex factie atau putusan pengadilan tingkat pertama dan banding tidak salah dalam menerapkan hukum," ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL,  Kamis (29/8)

Andi mengungkapkan, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengurangi vonis pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ahmad Dhani. Dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun.

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," imbuhnya.

Dhani terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa," tegas Andi.

Sebelumnya pentolan grup band Dewa 19 ini dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.

Saat itu, melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita