GELORA.CO - Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap mantan Dirut OT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Kali ini, status tersangka itu dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Emirsyah adalah tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbud SAS dan Rolls-Royce PLC.
Status tersangka kasus suap sendiri sudah disandang hampir sejak dua tahun lalu.
Saat digelandang petugas ke mobil tahanan, Emirsyah tak banyak membalas cecaran pertanyaan wartawan.
“Tanya Pak Luhut,” ujar Emir saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Untuk diketahui, Luhut yang dimaksud Emisyah adalah kuasa hukumnya, Luhut Pangaribu, yang mendampinginya dalam perkara dugaan suap dan TPPU.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyatakan, selain Emirsyah, pihaknya juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo dalam kasus yang sama.
“TPPU. Tersangka pertama ESA, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005-2014. Tersangka kedua SS,” kata Syarif.
Syarif menjelaskan, KPK memulai penyidikan TPPU berdasarkan sejumlah temuan baru.
Diantaranya, pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.
Diduga, Emirsyah mendapat uang uang suap dari Soetikno Soedarjo sebesar Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah.
“680 ribu dollar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan apartemen milik ESA di Singapura,” jelas dia.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran USD.
Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Juga kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
“Selaku Konsultan Bisnis/Komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, SS (Soetikno Soedarjo) diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut,”
“Selain itu, SS juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier,” ucap Syarif.
Sedangkan untuk Hadinoto, lanjut Laode, SS juga diduga memberi uang sejumlah 2,3 juta dollar dan 477 ribu euro ke rekening Hadinoto di Singapura.
“Untuk HDS (Hadinoto Soedigno), SS diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HDS di Singapura,” papar Syarif.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [ps]