Terkait Hasil Ijtimak Ulama IV, JK: Jangan Alergi dengan Kata Syariah

Terkait Hasil Ijtimak Ulama IV, JK: Jangan Alergi dengan Kata Syariah

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut menanggapi terkat keputusan Ijtimak Ulama IV yang menyerukan penegakan NKRI syariah berdasarkan Pancasila. Meskipun tidak mempersoalkan itu, namun JK meminta kepada publik untuk tidak menyimpulkan hasil tersebut dirumuskan oleh seluruh ulama di Indonesia.

JK menuturkan, ulama di Indonesia itu berjumlah banyak. Sehingga putusan yang diambil di Ijtimak Ulama IV bukan merupakan putusan dari seluruh ulama yang ada di Indonesia.

"Tentu tak bisa mengatasnakmakan suatu pertemuan bahwa itu pendapat semua ulama, tidak. Tentu ulama yang tergabung dalam organisasi yang mengadakan pertemuan itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Terkait putusan Ijtimak Ulama IV terkait NKRI syariah, JK menilai tidak ada yang perlu merasa alergi dengan diksi syariah.

"Pertama, jangan kita merasa alergi kepada kata syariah. Syariah itu mudah sekali sebenarnya. Salat syariah, puasa syariah, bekerja syar'i. Mengajar juga syariah," ujarnya.

Syariah kata JK, juga dijalankan ketika umat Islam menjalankan akidah. Di mana umat Islam percaya kepada Allah kemudian percaya kepada rasul dan kitab suci Alquran. Lalu ibadah wajib dan sunnah juga dilakukan oleh umat Islam.

Selain itu umat Islam kata JK, juga menjalankan muamalah. Apapun yang dia kerjakan selama tidak haram itu termasuk syariah. Karena itu JK beranggapan kalau tidak ada yang salah apabila ada yang ingin menjalankan pancasila dengan syariah.

"Jangan merasa syar'i itu tiba-tiba bahaya, itu suatu hal yang sangat simpel. Jadi kalau melakukan syariah dan pancasila apa salahnya?," ujarnya.

"Sangat simpel sekali jangan terlalu itu dianggap itu masalah kalau orang yang ingin menjalankan syariah itu," tandasnya.

Untuk diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.

Putusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur'an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.

Salah satu yang dibacakan Yusuf ialah bahwa ulama yang terlibat pada Ijtimak Ulama IV sepakat dengan penerapan Syariah.

"Ijtima Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah Ahlus-sunnah wal Jama'ah telah sepakat penerapan Syari'ah dan penegakan Khilafah serta Amar Maruf Nahi Munkar adalah kewajiban agama Islam," kata Yusuf. [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita