Terbongkar Sindikat Pemalsuan STNK Nopol ‘RFP’

Terbongkar Sindikat Pemalsuan STNK Nopol ‘RFP’

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polres Jakarta Utara menangkap sindikat pemalsuan STNK dan pelat nomor rahasia ‘RFP’ palsu. Komplotan ini menjual paket pelat nomor yang sering digunakan oleh pejabat ini seharga puluhan juta rupiah.

Total ada 6 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ini. Mereka adalah CL (21), TSW (16), Y alias K (47), AMY (35), DP (38), dan S alias J (49).

Tersangka CL dan TSW berperan sebagai ‘marketing’ yang menawarkan jasa pembuatan pelat nomor rahasia via medsos. Kedua tersangka ini memesan kepada pelaku lainnya.

“Jadi AMY ini sudah melakukan ini selama 1 tahun. Satu ini dihargai Rp 20-25 juta satu lembar di sini, ini satu set dengan TNKB-nya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polres Jakut, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

Tersangka AMY membuat STNK dari material yang tidak sesuai spesifikasi. STNK dia buat sendiri dengan cara mencetaknya di kertas HVS.

“Ini dibuat sendiri oleh AM menggunakan (kertas) HVS, dicetak menggunakan printer. Akhirnya keluarlah STNK itu,” imbuhnya.

Kasus ini diungkap polisi pada Jumat (16/8) lalu, setelah polisi mengetahui adanya jual-beli pelat nomor rahasia via online shop. Polisi kemudian menangkap tersangka CL dan TSW.

Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Y alias K. Dari penangkapan Y kemudian berkembang kepada tersangka DP sebagai pembuat TNKP palsu dan S sebagai kurir.[swa]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita