GELORA.CO - Rasio pajak atau tax ratio pemerintah yang masih rendah disoroti lima fraksi di DPR. Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PKS secara kompak mendesak pemerintah untuk segera meningkatkan tax ratio tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan jawaban bagi kelima fraksi itu dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Selasa (27/8).
Sri Mulyani menyadari tantangan fiskal yang masih dihadapi adalah ruang fiskal karena tax ratio masih belum optimal.
“Di satu sisi pemerintah terus berupaya untuk memperluas basis pajak, mencegah kebocoran pemungutan, melakukan reformasi perpajakan, serta mempermudah pelayanan pada wajib pajak,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut menkeu terbaik dunia itu, pemerintah juga menjadikan instrumen perpajakan sebagai alat dalam memberi insentif untuk mendukung laju kegiatan dunia usaha serta pengurangan beban wajib pajak.
“Paling tidak sampai tahun 2018, pemerintah telah memberikan keringanan atau potongan perpajakan dalam bentuk pengeluaran perpajakan (tax expensiture) mencapai Rp 221,1 triliun atau setara 1,5 persen dari PDB,” ucapnya.
Selain mempermudah pelayanan pada wajib pajak, kata Sri, pihaknya juga melakukan upaya tax ratio melalui peningatakan kepatuhan pajak.
Salah satu strateginya dengan optimalisasi penerimaan pajak yang difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak lewat perbaikan administrasi dan penyerdehanaan dengan menggunakan fasilitas berbasis IT.
Upaya pemerintah dalam pencapaian tax ratio sebesar 11,5 persen dalam RAPBN tahun 2020 dilakukan melalui tax gap, baik dari sisi administrasi maupun regulasi.
“Untuk mendukung mencapainya tax ratio yang optimal dibutuhkan basis kepatuhan pajak yang sifatnya voluntary compliance (kepatuhan pajak sukarela) sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan,” tutupnya. (Rmol)