GELORA.CO - Pemindahan Ibukota adalah ide yang baik. Namun, tanpa legalitas pemindahan ibukota hanya akan menjadi sekadar wacana.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio. "Yang paling penting sekarang adalah komunikasi dari pertanyaan why dan how harus diperjelas sehingga masyarakat siap-siap, ," ujar pria yang biasa disapa Hensat ini dalam Twitternya, Rabu (28/8).
Hensat menjelaskan, keputusan pemindahan ibukota harus dikomunikasikan kepada publik. Hensat menyebut hal itu untuk mencegah muncul pesan bahwa pemindahan ibukota ini melebar kemana-mana.
Misalnya saja benarkah ada isu Megatrust. Hal itu yang harus dikomunikasikan kepada publik, " Imbuhnya.
"Jangan lupa juga dengan perundang-undangan, karena tanpa payung hukum sama saja informasi itu seperti yang kala itu disampaikan Bung Karno, levelnya masih wacana," tandasnya.
Diketahui Presiden Joko Widodo telah resmi memilih Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tempat untuk memindah pusat pemerintahan.
Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara menjadi lokasi spesifik ibukota baru berdiri. Jokowi mengatakan biaya untuk memindahkan Ibukota mencapai Rp 466 triliun.(rmol)