Tak Becus Urus Surat GKR Hemas, Sekjen DPD RI Layak Dipecat

Tak Becus Urus Surat GKR Hemas, Sekjen DPD RI Layak Dipecat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Buntut dari kesalahan administrasi yang dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Reydonnyzar Moenek, soal surat GKR Hemas untuk menghadiri Sidang Gabungan MPR/DPR/DPD RI pada 16 Agustus 2019 lalu, ternyata masih menjadi sorotan banyak pihak.

Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai persoalan surat menyurat dalam sistem ketatanegaraan bukanlah hal yang sepele. 

"Itu dalam tata kenegaraan merupakan hal yang sangat penting," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Sehingga menurut Agus, Reydonnyzar Moenek sudah tidak pantas menduduki jabatan sebagai Sekjen DPD RI. "Kalau anda (Reydonnyzar Moenek) tidak bisa mengatur ya jangan jadi Sekjenlah," tegasnya. 

Agus menambahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi di tingkatan pimpinan, persoalan surat menyurat apalagi dalam suatu agenda kenegaraan adalah fatal jika terjadi kesalahan.  

"Kenapa bisa sampai seperti itu? Sudah jelas itu suatu kesalahan, harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya.

Sebelumnya masalah ini terus mencuat, dimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jelas sudah dilanggar, yakni dalam Pasal ASN, untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.[tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita