Suap Meikarta, KPK Panggil Iwa Karniwa Dalam Kapasitas Tersangka

Suap Meikarta, KPK Panggil Iwa Karniwa Dalam Kapasitas Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Iwa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriyati, Jumat (30/8).

Dalam perkara ini, Iwa selaku Sekda Jabar diduga menerima suap sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.


Saat bersamaan, selain Iwa KPK juga telah menjerat eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk dolar AS maupun rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 Miliar.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Neneng telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.

Sekadar informasi, meskipun sudah berstatus tersangka, Iwa belum ditahan oleh lembaga antirasuah. 

Sejumlah pejabat Pemprov Jabar telah diperiksa oleh KPK dalam kasus ini, mulai dari mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar hingga pejabat fungsional pemprov yang lain. Mereka didalami perannya seputar proyek Meikarta. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita