Suap Krakatau Steel, Kenneth Sutardja Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Suap Krakatau Steel, Kenneth Sutardja Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kenneth diyakini terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Wisnu Kuncoro sebesar Rp 101,54 juta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Krakatau Steel.

"Terdakwa Kenneth Sutardja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 9 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan, Kamis (15/8).


Vonis terhadap Kenneth ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut Kenneth 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terkait hal itu, hakim mempunyai pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam putusannya itu.

"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kenneth dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Bahkan Kenneth dinilai tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Franky.

Sedangkan, untuk hal yang meringankan, terdakwa Kanneth berperilaku sopan di persidangan dan juga belum pernah terlibat masalah hukum.

Akibat ulahnya, Kenneth terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terkait putusan, Kenneth menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir terkait vonis hakim terhadap Kanneth tersebut. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita