GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahli Tingkat 4 Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Oky Yudha Saputra terkait kasus dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT INTI tahun 2019.
Selain Oky, mantan Senior Officer SBU Defense and Digital Service PT Inti Andi Nugroho ikut dipanggil penyidik KPK. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/8).
Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap 96.700 dolar Singapura dari Taswin Nur, orang kepercayaan salah satu direksi di PT Inti.
Andra juga diduga sengaja mengarahkan PT Angkasa Pura Pertindo agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi (baggage) senilai Rp 86 miliar untuk digarap sekitar enam bandara. Adapun, pengelolaan AP II itu ditunjuk secara langsung ke PT Inti dan tanpa melalui mekanisme tender.
Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Rmol)