GELORA.CO - Pemerintah diminta mempertimbangkan kembali terkait kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan, dan kalaupun ada kenaikan, dilakukan secara bertahap.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan kalau kenaikan dilakukan secara drastis akan memberatkan masyarakat yang sebagian besar masih hidup pas-pasan, sehingga dikhawatirkan tidak melanjutkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Pendapatan masyarakat kita belum cukup secara umum. Jangan sampai peningkatan premi yang terlalu tinggi justru akan menyebabkan drop out peserta lebih besar," ujar politisi Gerindra ini, Sabtu (31/8).
Lebih lanjut, Putih mengatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan (Faskes). Selain itu, pasien BPJS juga tidak boleh dipersulit lagi dalam mendapatkan hak pengobatan atau pelayanan yang memadai di semua jenjang Faskes.
"Harus linear dengan peningkatan layanan, jangan sampai ada lagi pasien antri, dan mendapat perlakuan diskriminasi, apalagi ditolak dengan alasan rumah sakit penuh," katanya.
Selain itu, Putih juga mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan anggaran 2019 untuk menutup defisit tahun 2019. Pemerintah juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja badan penyelenggara (BPJS Kesehatan) terkait rendahnya kolektibilitas peserta. Karena sejauh ini masih ada sekitar 20 persen lebih masyarakat kita yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sinkronisasi regulasi terkait BPJS Kesehatan, lanjut Putih, juga perlu dilakukan. "Jangan sampai pemerintah justru mencederai hati rakyat dengan aturan terkait peningkatan tunjangan Direksi BPJS Kesehatan, padahal kondisi keuangannya defisit yang mana salah satu penyebabnya kerena kinerja BPJS Kesehatan yang belum optimal," imbuhnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iuran baru tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (Perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Besaran iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat gabungan antara Komisi IX DPR dengan Komisi XI, Selasa kemarin (27/8).
Iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Menteri Keuangan adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.
Kebijakan kenaikan iuran diharapkan bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019. [rmol]