GELORA.CO - Wacana Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan mengenai penawaran bantuan dari perusahaan asuransi asal China, Ping An ke BPJS Kesehatan menuai kritik, salah satunya dari Mantan Menko Maritim Rizal Ramli. Seharusnya, kata Rizal, pemerintah dan jajarannya harus mampu melakukan terobosan untuk mengatasi defisit anggaran.
“Masak sih soal BPJS aja minta bantuan Cina. Segitu tidak kreatifnya atau ada udang di balik batu,” kata Rizal melalui akun twitternya, Sabtu (24/8).
Ia menilai, hal itu sangat berbeda dengan aturan BPJS bahwa biaya asuransi BPJS berasal dari iuran, bukan melalui perusahaan asuransi asing. Tak hanya itu, keamanan data masyarakat juga rentan diretas.
“Ntar semua data-data kesehatan rakyat Indonesia ada di Beijing. Kayaknya ada yang pantas dapat gelar Dubes Kehormatan Tiongkok di Indonesia deh he he he,” ujarnya berkelakar.
Sementara, sosiolog Musti Umar menganggap bahaya jika Cina ditarik untuk bantu BPJS Kesehatan. Maka itu, ia mengajukan lima usul untuk keluar dari defisit BPJS.
“Pertama, naikkan anggaran BPJS Kesehatan dalam APBN, kedua naikkan iuran peserta BPJS Kesehatan, ketiga lakukan efisiensi dan cegah korupsi, keempat lakukan kampanye sehat, dan kelima giatkan penagihan tunggakan iuran,” katanya.
Sebelumnya, Luhut menjelaskan, bantuan tersebut bukan dalam hal investasi atau semacamnya, melainkan berupa perbaikan sistem di BPJS Kesehatan. Hal ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar BPJS Kesehatan melakukan perbaikan sistem.
“BPJS (Kesehatan) tadi itu kemarin Presiden minta kalau BPJS mungkin perlu lakukan perbaikan sistem mereka. Jadi kemarin itu Ping An tawarkan mungkin mereka bantu evaluasi sistem IT-nya,” kata Luhut di kantornya, Jumat (23/8).
Luhut dan Fahmi Idris sepakat ada kelemahan BPJS Kesehatan yang harus diperbaiki. “Kepala BPJS juga lihat memang ada beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki, misalnya kalau orang melakukan penunggakan pembayaran itu gimana sih,” katanya.
“Bisa saja nanti mereka yang menunggak iuran BPJS Kesehatan diberikan punishment atau hukuman, bukan pidana tetapi berupa perdata. Jadi sistem BPJS Kesehatan ini dihubungkan ke penegak hukum dan lembaga pemberi izin,” ujarnya menambahkan. [ns]