GELORA.CO - Eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) kembali membuat kaget seisi ruangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8). Hal itu lantaran Setnov mengubah penampilannya.
Kini mantan ketua DPR itu tampil dengan kumis tipis dan berewokan layaknya aktor-aktor di film India.
Setnov yang yang berstatus terpidana suap proyek KTP Elektronik (KTP-el) ini kembali bersaksi untuk terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Dirut PLN (nonaktif) Sofyan Basir.
Saat ditanya awak media terkait penampilannya yang berubah itu, Setnov mengaku terinspirasi dengan rekanan narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Sebab, dirinya pernah mendekam di sana untuk beberapa bulan terakhir.
"Yaa kalau di (Lapas) Gunung Sindur itu saya bersyukur bisa di sana satu bulan penuh. Iya, kan di sana semua (napi) teroris. Jadi ya saya (anggap) ini sebagai kenang-kenangan haha," kelakar Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Dia juga mengaku rajin ibadah selama mendekam di Lapas Gunung Sindur. Menurut Setnov, dirinya lebih fokus ibadah dan menghafal Alquran hingga beberapa juz.
“Saya bersyukur yang tadinya saya baca Al Quran terbata-bata, akhirnya di sana bisa khatam dan masih bisa 16 juz lagi," kata Setnov.
Dalam perkara PLTU Riau-1 ini, nama Novanto muncul dalam dakwaan Sofyan Basir, setidaknya tercatat lebih dari sepuluh kali.
Pertemuan antara Setnov, Sofyan, eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan juga eks Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso dilakukan di rumah Novanto sekitar tahun 2016.
Dalam pertemuan tersebut, Setnov disebut meminta proyek PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) Jawa III kepada Sofyan untuk kemudian diberikan kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yakni Johannes Budisutrisno Kotjo.
Kemudian, Setnov juga mengenalkan Kotjo dengan Eni dan meminta agar Eni mengawal proyek PLTU MT Riau-1 yang tengah dibidik Kotjo. Pada prosesnya, diduga telah terjadi sejumlah pertemuan antara Kotjo, Eni, dan direksi PLN menyoal proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Setnov berperan sebagai pihak yang menghubungkan kepentingan Kotjo dengan janji imbalan sedikitnya 6 juta dolar AS atau sebesar 24 persen dari 2,5 persen. Sementara fee Kotjo sebesar 25 juta dolar AS dari nilai proyek 900 juta dolar AS.
Sementara Eni Saragih dan Kotjo telah divonis bersalah dalam kasus ini. Eni terbukti menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo.
Sedangkan, Sofyan Basir didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan memfasilitasi pertemuan antara Eni Saragih, eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dan Kotjo bersama jajaran direksi PLN. [rm]