GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2018.
Pakde Karwo -sapaan akrabnya- akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8).
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dkk terkait pengadaan barang dan jasa. Kemudian, tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Sebanyak 6 orang telah ditetapkan tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka lainnya untuk perkara di Blitar.
Adalah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
Rumah ajudan Pakde Karwo, Karsali pernah digeledah oleh tim komisi antirasuah. Selain itu, Kantor Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur dan di empat rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim juga digeledah oleh KPK.
Dari lokasi, diamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditelusuri oleh KPK. Hingga saat ini penyidikan kasus ini masih berjalan.
Sebelumnya, Kamis (15/8) lalu, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatan kepartaian. Mantan Gubernur Jawa Timur itu mengundurkan diri setelah diminta menjadi Komisaris Utama PT Semen Indonesia.(rmol)